Hari-hariku di LP Tanjung Gusta


     
    Senin, 7 Nopember 1994.
     -----------------------
          Hari ini adalah hari bersejarah dalam kehidupan, aku akan
     menerima vonis.  Aku sudah yakin aku akan dihukum, cuman berapa
     tahun itu yang belum kuketahui.  Ada yang menyampaikan khabar aku
     kan dihukum enam tahun melebihi tuntutan jaksa tetapi ada yang
     memberitahukan tiga tahun hasil percakapan Ketua Pengadilan
     Negeri Medan.  Berapapun hukumannya, aku sudah siap, aku tidak
     gentar.
          Mulai aku bangun dari tidurku jam 05.00 subuh, berdoa mem-
     persiapkan diri.  Aku doakan juga agar keluargaku dipersiapkan
     jangan ada yang menangis, goncang dan menyalahkan Tuhan.  Demikian
     juga agar teman-temanku seperjuangan di seluruh tanah air, jangan
     ada yang gentar lalu mengundurkan diri.  Yang paling kutakutkan
     adalah yang dua di atas.
          Selesai sport dan sarapan pagi, aku menuju pos pemberangka-
     tan, walaupun aku kurang tidur, perasaanku segar.  Jaksa Manik dan
     dua lagi temannya sudah ada di sana menunggu.  Jam 08.45 WIB kami
     tinggalkan rutan.
          Tiba di ruang tungguku, aku minta bertemu dengan Alamsyah
     Hamdani.  Atas permintaanku itu, aku bertemu dengan Alamsyah dan
     Luhut Pangaribuan, aku peluk Luhut, mereka berdua menguatkan
     mentalku. Kudengar juga dari orang, bahwa minggu yang lalu ketika
     ku membacakan Nota Pembelaan, kabel loudspeaker dipotong, se-
     hingga orang di luar tidak bisa mendengar.  Gaya security approach
     di mana-mana sama. Jaksa Tony bilang hidup, tetapi ternyata mati.
     Sehingga Nota Pembelaanku hanya didengar orang yang di dalam.
          Jam 09.10, sidang dimulai membacakan vonis,   dan selama
     mereka membacakan vonis 3 1/2 jam, mereka bertiga berganti-ganti.
     Mula-mula V.D. Napitupulu, diganti Netty Barus, kemudian K.L.
     Nainggolan dan kembali terackhir ke  V.D Napitupulu.  Semua pemba-
     caan itu aku ikuti dengan telaten, kalimat demi kalimat.    Perha-
     tianku mulai penuh konsentrasi ketika V.D Napitupulu sudah menya-
     takan sah dan menyakinkan melanggar  pasal 160 yo 64 (1) KUHP.
     Lalu ditutup dengan ungkapan "menghukum terdakwa tiga tahun
     penjara".  Selesai V.D Napitupulu membacakan, langsung kujawab
     "banding", saya "banding".
          Sebelum sidang ditutup, aku mohon agar aku dipindahkan
     kembali ke L.P, menyusuli permohonanku sebelumnya.  Ketua Majelis
     menjawab "karena sudah vonis, bukan lagi urusan kami, nanti
     diurus saja ke pengadilan tinggi", lagi-lagi jawabannya seperti
     jawaban intelijen.
          Sesudah sidang ditutup, aku dibawa menghadap panitera pida-
     na, di sana aku menandatangani akte banding, didampingi Alamsyah
     Hamdani dan Januar Siregar.  Atas tawaran Jaksa Manik, di waktu
     inilah aku makan sate padang.
          Ketika mau pulang ke Rutan, ada kejutan.  Sesudah aku selesai
     menandatangi akte banding, aku dibawa ke mobil tahanan, tapi aku
     didudukkan di dalam tahanan, tidak seperti biasanya di depan.  Ini
     gaya teror terakhir dari Polisi . Aku tolak, tetapi dipaksa.  Lalu
     Jaksa Manik dan Henry pun ikut duduk di dalam tahanan itu.  Yang
     menariknya Polisi Binsar Pakpahan pula yang melakukannya.
     Selama aku disidangkan, Sersan Binsar Pakpahanlah yang namanya
     sama dengan anakku itu yang mengawal aku.  Dan selama itu pula ia
     tidak ramah, tersenyumpun tidak.  Itulah Polisi yang baik menurut
     atasannya.
          Saat itu kuterima juga dari Alamsyah surat dari Lane Evans,
     anggota Kongres Amerika.  Dalam suratnya ia memberitahukan, 75
     anggota Kongres Amerika meminta Bill Clinton membicarakan hal
     perkaraku dan perburuhan Indonesia dengan Soeharto pada tanggal
     16 Nopember 1994. Hatiku agak terobati membaca surat itu.
          Setibanya di Rutan, aku salami semua pegawai dan kuberitahu-
     kan hukuman tiga tahun.  Ada pegawai seperti terbodoh dan tidak
     percaya aku dihukum tiga tahun. Setibanya aku di selku, kutulis-
     kan dalam kertas hari ini aku selesai studi S-4 di penjara, dan
     aku berhasil menggondol.  N.P (Narapidana Politik) . Malamnya aku
     membawa V.D Napitupulu, Netty Barus dan K.C Nainggolan dalam
     doaku, kumohon Tuhan memaafkannya dalam perkaraku, tetapi mengin-
     gatkan mereka untuk kasus-kasus berikutnya. Kututuplah buku
     persidangan.

     

          [Prev: November 6]     [Next: November 8]    [Main Page]
       
                    (sumber: Jurnal Muchtar Pakpahan, INDONESIA-L: apakabar@clark.net)
                    (Hari-hariku di LP Tanjung Gusta)