Bab I
Pendahuluan
 
3.1. Desain Penelitian


Berdasar fokus penelitian dan subyek yang diteliti tentang kasus kerusuhan 10 Oktober 1996, penelitian ini disifatkan sebagai suatu pendekatan studi kasus (case-study approach). Studi kasus dalam penelitian senantiasa dilekatkan pada pendekatan kualitatif (Burges, 1985:1). Yang dimaksud Studi Kasus adalah pendekatan yang memusatkan perhatian pada suatu kasus secara intensif dan rinci (Surachman, 1982:l43). Sementara Bogdan dan Biklen (1982: 58) menandaskan bahwa Studi kasus adalah a detail examination of one setting or one single subject, or one single depository of document, or one particular event.

Menurut Vredenbregt (1987: 38) dan Ary (1982: 322) sifat Studi kasus ialah suatu pendekatan yang bertujuan untuk mempertahankan keutahan (wholeness) dari obyek, artinya data yang dikumpulkan dalam rangka studi kasus dipelajari sebagai suatu keselurahan yang terintegrasi, di mana tujuannya adalah untuk memperkembangkan pengetahuan yang mendalam mengenai obyek yang bersangkutan yang berarti bahwa studi kasus harus disifatkan sebagai penelitian yang eksploratif dan deskriptif.

Implementasi dari penelitian yang menggunakan pendekatan studi kasus yang dilakukan di Situbondo ini menggunakan desain yang dikemukakan oleh Bogdan dan Biklen (1982: 59) yang disajikan dalam bentuk funnel (cerobong). Funnel ini melukiskan proses penelitian yang berawal dari eksplorasi yang bersifat luas dan dalam, kemudian berlanjut dengan aktivitas pengumpulan dan analisis data yang lebih spesifik dan terarah pada satu topik tertentu. Bentuk ini merupakan langkah sistematik penelitian.

Penjelasan lebih lanjut tentang desain funnel adalah seperti yang dikemukakan oleh Owens (1987: 186). Menurut Owens dengan desain funnel ini peneliti berusaha memperoleh perian dan eksplanasi yang dapat membantu merekonstruksi dan mengklarifikasi kenyataan-kenyataan dan mengintegrasikan data ke dalam perangkat konstrak teoritik sebagaimana dikemukakan Goetz dan Le Compte (dalam Mantja, 1989: 76). Namun demikian, jika di lapangan peneliti mendapati berbagai kekurangan pengetahuan tentang apa yang diteliti, maka peneliti dapat membentuk konstruk-konstruk teoritik (Di Caprio, 1974: 3), di mana konstruk-konstruk itu disusun berdasar postulat yang bersifat self-evident selama hal itu masih dianggap relevan dan sesuai dengan situasi dan kondisi lapangan.

Karena fokus penelitian hanya diarahkan kepada kasus kerusuhan 10 Oktober 1996 dan faktor-faktor pendukung maupun kendalanya, maka rancang-bangun dari studi kasus ini bersifat terpancang atau single-case design (Yin, 1987:4l-42). Agar penelitian studi kasus ini berlangsung dengan baik, maka sesuai saran Yin (1987: 56-76) peneliti hendaknya:


[Daftar Isi]    [Previous]   [Next]