Hari-hariku di LP Tanjung Gusta

                    SEKIAN.

    Catatan: Dr. Muchtar Pakpahan saat ini kembali harus bermukim dalam
    rumah tahanan, dengan tuduhan turut mendalangi keributan yang
    terjadi pada tanggal 27 Juli 1996 di kantor PDI, Jakarta.  Menurut
    sistem yang ada, seorang tersangka dengan tuduhan subversif (status
    tersangka diberikan kepada seseorang yang belum terbukti salah atau
    tidaknya dalam sistem pengadilan yang sah dan netral serta adil),
    ia "sah" untuk bermukim dalam tahanan selama 1 tahun tanpa
    harus diperiksa perkaranya.  Sementara Dr. Muchtar Pakpahan ada dalam
    tahanan, di dalam "tahanan" lainnya ada 4 orang: Rosintan (istri),
    Binsar (putra pertama), Dartha (putra kedua), Ruth Damaihati
    (putri bungsu), bersama mereka berlutut dan bersama mereka berdoa,
    untuk kekuatan satu dan yang lainnya, juga untuk tanah dan bangsanya.
     
     
     

          [Prev:  Gaji Pegawai]     [Main Page]
       
                    (sumber: Jurnal Muchtar Pakpahan, INDONESIA-L: apakabar@clark.net)
                    (Hari-hariku di LP Tanjung Gusta)