Hari-hariku di LP Tanjung Gusta


     
    Jumat, 21 Oktober 1994.
      -----------------------
           Jam 08.30, aku sudah dipanggil ke pelayanan, di sana Jaksa
      Manik, dan bertiga tim dokter sudah menunggu.  Kepada dokter aku
      katakan "ketika aku sakit, anda katakan sehat hanya dengan memer-
      iksa tensi" mereka hanya tertawa.  Seterusnya jam 08.45 kami
      berangkat menuju pengadiLan.
           Keberangkatan pagi ini agak lain, biasanya pengawalan pakai
      vorriders, lewat dari barat, pasar (Sunggal) dan aku duduk dalam
      mobil taft yang ber AC.  Sekarang masih pakai vorriders, tetapi
      lewat timur (gaperta) dan saya duduk di dekat supir mobil tahanan
      jaksa.   Ketika sudah kunikmati sistem pengawalan pakai vorriders
      itu, sekarang mulai diganti caranya.  Manik tidak dapat menjelas-
      kan mengapa demikian.
           Jam 09.15 persidangan dimulai, dengan acara pemeriksaan
      terdakwa.  Tiga orang Hakim, Jaksa dan semua penasihat hukum
      mengajukan petanyaan.  Ketika giliran Jaksa bertanya, terjadi adu
      argumentasi antara Abdul Hakim Garuda Nusantara dengan Marbun.
      Ketua Majelis memihak Jaksa, tetapi Garuda ngotot mengajukan per-
      tanyaan yang dimajukan Jaksa berbentuk kesimpulan.  Akhirnya Jaksa
      tidak meneruskannya.  Tetapi ada yang menarik, Jaksa minta waktu
      membacakan pidato HUT II SBSI.  Karena Jaksa yang meminta, lang-
      sung dizinkan. Jaksa Panjaitan membacakan isi pidato itu  se-
      lengkapnya gaya dan intonasinya mirip seperti gaya dan intonasin-
      ya mirip sepertu gaya dan ititonasi Ketua DPC SBSI Medan.  Selesai
      dibaca spontan aku mengucapkan terima kasih, sehingga rakyat tahu
      isinya.  Hakim dan pengunjung pun gerr,... tertawa.  Aku benar-
      benar berterima kasih, isi pidato itu akhirnya diketahui rakyat.
           Pada pihak lain, ketika giliranku meminta agar diberi waktu
      membacaka dua SK Menteri Tenaga Kerja yang saling bertentangan,
      Ketua ngotot tidak memberikannya. Kuulangi membujuk hanya membaca
      pasal-pasal penting pun juga tidak diberikan.  Untuk kesekian-kali
      dipersidangan saya ini yang berlangsung bukan proses peradilan
      melainkan proses penghukuman yang dipimpin V.D Napitupulu, SH.
           Sebelum Ketua mengatakan sidang ditutup, aku tunjuk tangan
      minta dikembalikan ke L.P dari Rutan.  Pada saat itulah penasihat
      hukum saya mengetahui bahwa aku sudah dipindahkan dan mereka pun
      mengajukan protes.  Tetapi bagi Hakim Majelis ini KUHAP tidak
      berlaku.
           Sidang berlangsung hingga jam 15.00. Di akhir sidang ketika
      ketua mengumumkan pengunduran sidang, ia mengatakan, sidang kita
      diundurkan hingga hari Senin, 24 Oktober 1994, sesuai dengan
      rencana sebelumnya dengan acara mendengar saksi a decharge. Aku
      tersentak, tetapi tidak memprotesnya, Penasihat hukum juga tidak.
      ternyata pernyataan ini berakibat pada persidangan hari Senin.
           Sebelum dibawa ke L.P, aku masih istirahat sejenak di ruang
      tunggu. Waktu itu Jaksa Panjaitan bilang, temanmu Turnip itu akan
      diperiksa.  Turnip adalah Ka.Bid Pembinaan L.P. Ia akan diperiksa
      karena terlalu dekat dengan aku. Malamnya aku doakan Turnip
      "kasihi dan lindungilah Turnip dari niat-niat jahat ya Tuhan, dan
      berkatilah ia".
            Sekembali dari persidangan, Zulkifli, Ramli, dan Juniar
      datang ke kamarku menanyakan persidangan.  Dan pada saat itu,
      Ramli dan Zulkifli menyampaikan kekesalannya atas ketidak seriu-
      san Tim Pembelanya yang dari LBH.  Menurut mereka, pengacara
      mereka sepertinya patuh sama Hakim dan Jaksa.
     
     
          [Prev: Oktober 20]     [Next: Oktober 22]    [Main Page]
       
                    (sumber: Jurnal Muchtar Pakpahan, INDONESIA-L: apakabar@clark.net)
                    (Hari-hariku di LP Tanjung Gusta)