Hari-hariku di LP Tanjung Gusta


     
      Rabu, 19 Oktober 1994.
       ----------------------
            Jam 08.00 pagi aku sudah ada di kantor register Jaksa Manik
       dan Mayor Pol Panjang sudah berada disana, seperti biasa kami
       meninggalkan L.P jam 08.30 dengan pengawalan yang ketat dan pakai
       pengawalan vooryders.
            Sidang dimulai jam 09.15. Setelah terdakwa disuruh masuk dan
       dipersilahkan duduk, Ketua majelis mempersilahkan jaksa membaca-
       kan keterangan saksi.  Kembali penasihat hukum Mangasi Simbolon
       melancarkan protes.  Lalu dibalas pembelaan Jaksa bahwa sudah kita
       putuskan pada persidangan yang lalu. Seperti yang lalu tetap
       tidak ada arti protes, Jaksa dipersilahkan oleh ketua Majelis
       membacakan keterangan saksi-saksi.
            Pertama Jaksa membacakan keterangan saksi Togar Janter
       Sinaga Marbun.  Setelah dibacakan, aku ditanya Hakim.  Aku katakan
       saya tidak kenal saksi, saksi diperiksa bukan dalam perkara saya,
       tetapi karena menyandera tiga orang staf NV.  STTC Siantar.  Saya
       menolak keterangannya.  Apa lagi ada yang tidak benar.  Ini diurai-
       kan dalam Pledoi.
            Kedua dibacakan keterangan saksi Roslince Nainggolan.  Sete-
       lali dibacakan aku kembali ditanya Ketua Majelis.  Aku katakan saya
       tidak kenal saksi dan saksi diperiksa bukan karena sebagai saksi
       perkara saya, tetapi karena menyandera tiga orang staf NV. STTC
       tanggal 8 sampai dengan 9 Juni 1994.  Dan saya menolak keterangan
       saksi.  Apalagi ada yang tidak benar.
            Ketiga dibacakan keterangan saksi Ronice Sagala.  Setelah
      dibacakan seperti semula Hakim pun menayakan.  Aku katakan saya
       tidak kenal dan saksi diperiksa bukan karena saksi perkara saya
       tapi terdakwa dalam penyanderaan tiga orang staf NV. STTC. Dan
       saya katakan saya menolak keterangan saksi, karena banyak tidak
       benar.
            Setelah selesai keterangan saksi dibacakan, Hakim Ketua
       memerintahkan terdakwa duduk dikursi terdakwa, dan mengatakan
       "pemeriksaan terdakwa kita lanjutkan".  Mangasi Simbolon mengin-
       gatkan Ketua Majelis sesuai KUHAP, Terdakwa mempunyai hak mengha-
       dirkan saksi yang meringankan.  Dan setelah pemeriksaan saksi dan
       bukti selesai baru dilanjutkan pemeriksaan terdakwa.  Tetapi Ketua
       memutuskan demi kelancaran persidangan sekarang, diteruskan
       pemeriksaan terdakwa dan kalau perlu kita teruskan pemeriksaan
       saksi a decharge.
             Kemudian Hakim menanyakan "siapa siapa saksinya".  Alamsyah
       menjelaskan "saksi a decharge dua orang, saksi ahli empat orang".
       Ditanya Hakim untuk apa? a decharge Daulat Sihombing dan Imanuel
      Blegur.  Mereka ingin menjelaskan perkawinan Daulat Sihombing
      bukan tanggal 2 April 1994, melainkan tanggal 26 Maret 1994, dan
      tanggal 9-10 April 1994 terdakwa bersama Imanuel Blegur (Ketua
      Umum GMKI) di Kupang. Langsung dipotong ketua, ini tidak perlu
      karena tidak ada saksi yang menyatakan bahwa bulan April Terdakwa
      ada di Medan.  Saksi ahli siapa dan apa kepentingannya? tanya
      Hakim, Alamsyah menjawab Prof.DR.JE Sahetapy, SH dari Surabaya,
      DR. Harkistuti dari Jakarta, DR. Erman Rajagukguk,SH dari Jakar-
      ta dan DR. Sritua Arief dari Medan.  Setelah terjadi adu argumeta-
      si akhirnya disepakati cukup dua, satu kriminolog Harkistuti
      dilanjutkan tawar menawar waktu.  Alamsyah meminta tanggal 27
      Oktober 1994, Hakim menetapkan tanggal 24 (senin) demi kelancar-
      annya persidangan.
            Ketua ingin meneruskan pemeriksaan terdakwa.  Aku minta
      sidang dischors, waktunya makan siang.  Permintaanku dikabulkan.
      Satu jam kemudian persidangan dilanjutkan.  Persidangan hari ini
      berlangsung sampai jam 17.30. Sidang akan dilanjutkan hari Jumat,
      21 Oktober 1994.  Aku kembali merasa kelelahan menghadapi sidang
      marathon ini.
            Dalam perjalanan pulang, Jaksa Manik memberitahukan sudah
      keluar penetapan Hakim untuk memindahkan aku, dan sore ini juga
      aku harus dibawa pindah.  Bagaikan halilintar kedengaran di teli-
      rigaku.  Kepada Manik aku menjawab "tolonglah bukan hari ini, tapi
      besok siang.  Kalau dipaksakan saya lawan".
            Setiba diselku kujelaskan perkembangan sidang, dan aku akan
      dipindahkan.  Lalu kulihat Pinta Tarigan (tersangka pasal 378),
      Lalu kutanya "apa kau tidak sidang? "tidak" jawabnya.  Alasan ?
      kubilang "sakit", lalu kulanjutkan bisa hanya bilang sakit?
      bisa dia bilang.  "Aku benar-benar sakit dipaksa sidang," lan-
      jutku.
     
          [Prev: Oktober 18]     [Next: Oktober 20]    [Main Page]
       
                    (sumber: Jurnal Muchtar Pakpahan, INDONESIA-L: apakabar@clark.net)
                    (Hari-hariku di LP Tanjung Gusta)