Hari-hariku di LP Tanjung Gusta


     
      Sabtu, 8 Oktober 1994,
      ----------------------
           Sebelum aku bangkit dari tempat tidur, aku berdoa untuk
      ketiga orang Hakim yang memeriksa perkaraaku, agar mereka berani
      memutuskan perkara ini secara benar dan adil.  Tapi apa pun isi
      keputusan sela, akn sudah siap.
            Aku tetap tegar ketika aku menuju kantor registrasi sekitar
      jam 08.00. Sudah ada Mayor Pol. Panjang dan Jaksa Manik.  Sekitar
      jam 08.30, kami berangkat meninggalkan L.P, melalui pasar Sung-
      gal ketika kami sampai di pengadilan, pengunjung tetap ramai,
      pengawaalan pun tetap ketat, dan tetap ada wakil Kedubes Negara-
      negara Barat yang hadir.
           Aku dipersilahkan masuk, tim penasehaat hukum pun sudah
      hadir di ruang persidangan. Aku di persilahkan  duduk setelah aku
      menghormat.  Selanjutnya Hakim Ketua melanjutkan membacakan putu-
      san selanya.  Aku konsentrasi mendengarkan kata demi kata dan
      kalimat demi kalimat.  Isinya  mendukung  dakwaan dan
      tangkisan Jaksa, tidak setuju dengan terdakwa dan Tim penasehat
      Hukum, selanjutnya pemeriksaan diteruskan dan terdakwa tetap
      berada dalam tahanan.
           Seusai Ketua membacakan putusan sela itu, mereka menanya
      Jaksa apakah saksi-saksi sudah dihadirkan. Jaksa meminta waktu
      tiga hari.  Mendengar permintaan  Jaksa itu, Hakim ketua mengemuka-
      kan sidang pemeriksaan saksi akan kita lakukan Kamis dan Jumat
      (12, 13 dan 14).  Tim penasehat Hukum mencoba memprotes mengapa
      marathon, tetapi tidak diindahkan Hakim.
          Sebelum Ketua mengetokkan palunya, aku tunjuk tangan ingin
    mengatakan sesuatu.  Terjadilah dialog antara aku(M) dengan Hakim(H).

    H :   Ada apa?
    M :   Saya mohon diberikan satu eks BAP.
    H :   Minggu yang lalu kan sudah saya jawab, Tim Penasehat   Hukum--
          dapat melihat di panitera.
    M :   Saudara Hakim, saya lebih berkepentingan membaca BAP agar
          saya tahu menyiapkan pembelaan diri saya.  Dan ini sesuai
          dengan Pasal 72 KUHAP.
    H :   Saya kan sudah anjurkan agar di buat permohonan kepada Ketua
          Pengadilan Negeri.
    T     (Tim Penasehat Hukum Simbolon) "saudara ketua, kami sudah ser
          ahkan permohonan melalui persidangan ini. Lalu kutimpah lagi.
    M  :  Pertinggal permohonan  itu masih ada ditangan saya.
    H  :  Nanti akan diperhatikan.
    M  :  Bila sampai hari selasa belum saya terima, saya tidak berse
          dia sidang.
    H  :  (Emosi) Apakah saudara hakim yang menentukan apa saja!
    M  :  KUHAP yang menentukan, bukan saya dan bukan saudara.
    H  :  Sudah, sidang di undurkan, Rabu, Kamis, dan Jumat, sidang pun
          ditutup.

          Sekitar Jama 11.00, kami sudah tiba di L.P. Ketika aku
    menuju selku, dalam perjalanan aku bertemu Dr. Sri Hardono, yang
    baru selesai memimpin kebaktian kami berpelukan, dan aku minta
    tolong disediakan satu perangkat pengajaran bahasa Inggris.  Ia
    menjanjikan akan mengusahakannya.
          Sorenya aku dipanggil ke register menandatangani surat
    panggilan dan penetapan perpanjang tahanan.  Dalam penetapan itu,
    masa penahananku di perpanjang hingga 10 Desember 1994  yang di
    tandatangani Hakim Ketua V.D Napitupulu, SH.
    Seperti biasanya aku tiba di Blok F, aku disalami para tahanan
    dengan ungkapan Presiden kita sudah pulang.

     

          [Prev: Oktober 7]     [Next: Oktober 9]    [Main Page]
       
                    (sumber: Jurnal Muchtar Pakpahan, INDONESIA-L: apakabar@clark.net)
                    (Hari-hariku di LP Tanjung Gusta)