Church and Human Rights Persecution in Indonesia
  

FICA-Net

   Search this site:   [What's New]

Tragedi Kerusuhan Desa Waai, Salahutu (in Indonesian)
<< Back .. (Up) Next >>

TRAGEDI KERUSUHAN DI DESA WAAI

KECAMATAN SALAHUTU

KABUPATEN DATI II MALUKU TENGAH

 

A. KRONOLOGIS

1. Pra Kerusuhan

Desa Waai adalah merupakan sebuah desa di pulau Ambon yang terletak di Kecamatan Salahuru Kabupaten Dati II Maluku Tengah di samping 5 (lima) buah desa lainnya yang berada dalam wilayah Kecamatan Salahutu, masing-masing Desa Suli, Tial, Tengah-Tengah, Tulehu dan Liang.

Desa Waai yang penduduknya beragama Kristen berada di tengah-tengah antara Desa Tulehu dan Desa Liang dengan beberapa dusun di antaranya Dusun Momoking di Desa Tulehu dan Dusun Wailusang, Dusun Pohon Batu, Dusun Batu Dua dan beberapa dusun lainnya di Desa Waai yang penduduknya beragama Islam.

Sejak pecahnya kerusuhan Ambon yang mulai terjadi pada tanggal 19 Januari 1999, Desa Waai telah digemparkan dengan adanya isu bahwa desa ini akan diserang oleh kedua desa tetangga lainnya, yaitu Desa Tulehu dan Desa Liang. Dengan adanya isu ini penduduk Desa Waai mulai berjaga-jaga, malah menurut beberapa orang saksi (penduduk Desa Waai) mereka sempat membuat walang (rumah sederhana/di dusun/kebun) untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan yang bakal terjadi.

Pada hari Senin, tanggal 18 Januari 1999 ada beberapa mobil penumpang milik warga Desa Waai jurusan Ambon-Waai yang teridentifikasi bernama MAYA METI Nomor Polisi DE 6241 PZ, mobil WELNO Nomor Polisi DE 5858 PZ dan mobil ELTHA Nomor Polisi 1617 ketika melewati Desa Tulehu sempat dilempari oleh masyarakat Desa Tulehu yang mengakibatkan mobil-mobil tersebut rusak dan kaca jendelanya menjadi pecah. Perbuatan mana tidak ditanggapi oleh para supir mobil maupun warga Desa Waai.

Pelemparan terhadap mobil-mobil penumpang milik warga Desa Waai tersebut, malah berlangsung hingga tanggal 28 Pebruari 1999 terutama ketika mobil-mobil tersebut melewati depan Mesjid Tulehu.

Pada hari Jumat, tanggal 22 Januari 1999, salah seorang pemuda Desa Waai yang bernama JANDRY SIMAELA pergi ke Dusun Wailusung dan di tengah jalan ia sempat dicegat oleh kurang lebih 20 (dua puluh) orang pemuda Desa Liang yang kemudian menculiknya. Peristiwa penculikan ini sempat diketahui oleh warga Desa Waai, karena itu mereka langsung melaporkannya kepada DANRAMIL Kecamatan Salahutu.

Atas laporan masyarakat Desa Waai tersebut, DANRAMIL Kecamatan Salahutu kemudian memerintahkan salah seorang anggotanya yaitu Sersan WAEL pergi ke Desa Liang untuk meneliti kasus tersebut, kemudian mengambil/membawa pulang kembali korban penculikan sdr. JANDRY SIMAELA (korban). Kurang lebih 1 (satu) jam kemudian Sersan WAEL kembali dari Desa Liang dengan membawa korban penculikan JANDRY SIMAELA dengan penjelasan bahwa korban JANDRY SIMAELA dititipkan kepada salah seorang Haji di Desa Liang.

Namun apa yang dijelaskan oleh Sersan WAEL tersebut tidak dibenarkan oleh korban JANDRY SIMAELA.

Menurut JANDRY SIMAELA bahwa setelah ia diculik dan dibawa ke Desa Liang, ia disuruh membuka bajunya, kemudian matanya ditutup. bersamaan dengan itu kepalanya dipukul dengan parang yang mengakibatkan luka, sehingga harus dijahit sebanyak 3 (tiga) jahitan di bagian kepala. Korban juga menuturkan bahwa ia mendengar percakapan para penculiknya untuk membunuhnya, namun ada seorang pemuda yang dikenal oleh korban melarang rencana pembunuhan tersebut.

Dengan menyadari akan kondisi demikian, serta kerusuhan yang terjadi secara terus menerus di kota Ambon tanpa henti-hentinya, maka pada hari Sabtu tanggal 23 Januari 1999 MUSPIKA Kecamatan Salahutu mengupayakan suatu misi perdamaian melalui pertemuan dengan aparat Kepala Desa yang berada di wilayah Kecamatan Salahutu masing-masing Desa Tulehu, Waai, Liang, Tial, Tengah-tengah dan Suli. Pertemuan tersebut mencapai beberapa kesepakatan sebagai berikut :

Desa-desa dan para warga dalam wilayah Kecamatan Salahutu diharapkan untuk tidak saling menyerang.
Kecamatan Salahutu harus dijadikan sebagai Kecamatan yang bebas dari kerusuhan.
Perlu dilakukan safari perdamaian pada desa-desa yang ada di Kecamatan Salahutu.

Menurut Pjs Kepala Desa Waai ELLY MATAKUPAN dan Pdt. Y. YAMBORMIAS yang dalam pertemuan tersebut hadir mewakili Desa Waai, Kepala Desa Liang sempat melaporkan bahwa di Desa Liang ada orang-orang yang diindikasi sebagai provokator yaitu Kapten S. PLESTUNY dan kawan- kawannya.

Berkaitan dengan adanya keputusan dalam pertemuan dengan MUSPIKA yang menetapkan perlunya kegiatan safari perdamaian ke desa-desa dalam wilayah Kecamatan Salahutu, maka kemudian dibentuklah Tim Safari Perdamaian tersebut.

Tim Safari Perdamaian ini kemudian telah melaksanakan safari perdamaian pada desa-desa dalam wilayah Kecamatan Salahutu yang langsung dihadiri oleh para MUSPIKA. Namun ketika tim safari perdamaian tersebut berkunjung ke Desa Tulehu telah terjadi unjuk rasa besar-besaran oleh masyarakat/warga Desa Tulehu yang menuntut supaya beberapa tokoh masyarakat Desa Tulehu di antaranya Bapak M.L. LESTALUHU, SH. (mantan Rektor Universitas Pattimura), Drs. HASYIM MARASABESSY, SH. (Kakanwil Departemen Agama Propinsi Maluku) dan dr. UMARELLA agar dihadirkan dalam pertemuan safari perdamaian tersebut, karena masyarakat/warga Desa Tulehu telah mendengar bahwa rumah-rumah dari ketiga tokoh masyarakat tersebut di Ambon telah dirusakkan. Namun ketiga tokoh tersebut tidak dapat dihadirkan, dan dalam pertemuan tersebut sdr. SALEH LESTALUHU telah berkesempatan untuk menjelaskan bahwa rumahnya pernah dihancurkan dan mobilnya pernah dilempar oleh masa dan kacanya pecah.

Mendengar informasi dari sdr. SALEH LESTALUHU tersebut, masyarakat Desa Tulehu menjadi emosi serta mengancam tim safari perdamaian dengan berbagai alat tajam, seperti parang, tombak dan panah. Ancaman tersebut mengakibatkan acara safari tersebut menjadi batal untuk dilaksanakan di Desa Tulehu.

Selanjutnya walaupun upaya perdamaian telah dilakukan, namun pada tanggal 24 Januari 1999, kira-kira jam 23.30 WIT, terjadi penyerangan yang dilakukan oleh warga Desa Liang terhadap masa Desa Waai yang diikuti dengan pelemparan 3 (tiga) buah bom di Dusun Batu Naga (Desa Waai). Penyerangan mana dilakukan hingga jam 04.00 WIT tanggal 25 Januari 1999. Namun kejadian ini dapat dikendalikan oleh aparat keamanan.

Demikian pula kira-kira jam 11.00 WIT tanggal 25 Januari 1999 seorang warga Desa Waai bernama MATHEOS SOUISA bersama temannya dengan menggunakan sepeda motor (berboncengan) berangkat dari Desa Waai menuju Dusun Hurnala (Desa Tulehu) untuk membeli ikan di Cold-Storage. Namun ketika mereka tiba di Dusun Hurnala, mereka langsung diserang oleh sekelompok pemuda Tulehu dengan benda tajam (parang) yang berakibat pada terpotongnya tangan dari sdr. MATHEOS SOUISA.

Pada hari selasa, tanggal 23 Pebruari 1999 2 (dua) buah mobil penumpang jurusan Desa Waai yang melewati Desa Tulehu masing-masing mobil Radix Nomor Polisi DE 7108 AU dan mobil Rusani Nomor Polisi DE 4464 PZ. Mobil-mobil tersebut kembali dilempar oleh warga Desa Tulehu yang menyebabkan kerusakan pada bodi mobil tersebut dan 2 (dua) orang penumpang mobil tersebut mengalami luka-luka. Kedua orang penumpang tersebut masing-masing DANNI THIO (cedera pada bagian telinga) dan DESSY BAKARBESSY (luka pada bagian tangan).

Peristiwa ini sempat membuat masyarakat Desa Waai menjadi emosi, namun hal ini dapat dikendalikan.

Sementara itu kira-kira jam 05.00 s/d 11.30 WIT terjadi mobilisasi masa di Batu Naga dan Batu Dua (anak Desa Waai yang beragama Islam) yang datang dari arah Desa Tulehu dengan menggunakan speed boat.

Untuk mengantisipasi agar kejadian ini tidak sampai melebar, atas prakarsa Kapolsek dan tokoh-tokoh masyarakat Desa Waai dan Desa Tulehu, maka pada jam 11.00 - 12.00 WIT dilakukan upaya kesepakatan bahwa warga kedua desa tidak akan melakukan penyerangan satu sama lain.

Namun upaya damai ini hanya berlangsung untuk beberapa saat, karena warga Desa Tulehu kembali melakukan penyerangan ke Desa Waai. Penyerangan mana dilakukan dengan cara membakar dan menjarah rumah-rumah milik masyarakat Desa Waai yang berada di sekitar jembatan Wairutung (perbatasan antara Desa Waai dan Desa Tulehu) yang mengakibatkan kurang lebih 6 (enam) buah rumah milik masyarakat Desa Waai menjadi terbakar, masing-masing :

  1. Rumah keluarga BENNY SAHERLAWAN
  2. Rumah keluarga NONA SAHERLAWAN
  3. Rumah keluarga POPPY SAHERLAWAN
  4. Rumah keluarga UCU SAIMIMA
  5. Rumah keluarga ANIS MAISPATELLA
  6. Rumah keluarga RASMUS TAIHITU

Menurut saksi mata, pada saat terjadinya penyerangan dan pembakaran oleh masa penyerang dari Desa Tulehu ini aparat keamanan dari Polisi Air sempat menghalau masa penyerang dari atas jembatan Wairutung. Namun masa penyerang dari Desa Tulehu ini bukannya mundur, tetapi sebaliknya melakukan penyerangan dengan memindahkan titik sasaran penyerangan dari jembatan Wairutung ke arah belakang SMP Negeri Waai.

Dari lokasi inilah terjadi bentrokan masa antara kedua kubu (masa Desa Waai dan masa Desa Tulehu) yang mengakibatkan JOSEPH MANUPUTTY tertembak oleh aparat keamanan.

Para saksi mata dari Desa Waai masing-masing JACOBIS BAKARBESSY, NICO BAKARBESSY dan BENNY SERHALAWAN bahwa pada saat JOSEPH MANUPUTTY sedang berdiri, mereka melihat salah seorang petugas Kepolisian dari kesatuan Brimob yang teridentifikasi bernama Sertu SAMARDIN berada dalam posisi membidik, kemudian menembak korban JOSEPH MANUPUTTY yang mengakibatkan korban meninggal seketika di tempat kejadian.

Penyerangan yang sama dilakukan juga oleh warga Desa Liang kepada warga Desa Waai dari bagian utara Desa Waai.

Selanjutnya, pada tanggal 24 Pebruari 1999 kira-kira jam 09.00 - 12.00 WIT menurut saksi mata terlihat beberapa spead boat dari arah Tulehu menuju arah Desa Waai dan mendarat di Ujung Batu (lokasi yang berada di antara Desa Waai dan Desa Liang). Hal yang sama juga datang dari arah Desa Pelauw dan Desa Kailolo.

Kira-kira pada jam 13.00 WIT muncul beberapa buah spead boat yang mondar mandir di perairan (depan) pantai Desa Waai. Bersamaan dengan itu terjadi penyerangan ke Desa Waai yang dilakukan dari arah selatan oleh warga Desa Tulehu dan dari arah utara oleh warga Desa Liang.

Menurut saksi mata beberapa spead boat yang mondar-mandir di perairan (depan) pantai Desa Waai itu kelihatannya bermaksud untuk mengalihkan perhatian mayarakat Desa Waai, sehingga penyerangan yang dilakukan dari arah Desa Tulehu dan Desa Liang tersebut akan dilakukan tanpa ada perlawanan dari warga Desa Waai, apalagi pada saat itu petugas keamanan hanya berada pada perbatasan antara Desa Tulehu dan Desa Waai.

Walaupun pada saat penyerangan tersebut tidak ada petugas keamanan di perbatasan Desa Waai, akan tetapi kira-kira pada jam 14.00 WIT, muncul kapal perang di sebelah utara Desa Waai, tepatnya di depan pantai Hope.

Melihat banyaknya masa dari Desa Liang yang sedang melakukan penyerangan ke arah Desa Waai, maka dari atas kapal perang di sebelah utara Desa Waai petugas keamanan melepaskan beberapa kali tembakan untuk membubarkan masa. Walaupun ternyata terdapat sejumlah masa Desa Liang yang sempat meloloskan diri kemudian saling berhadapan dalam bentuk bentrokan physik yang mengakibatkan jatuh korban dan beberapa bangunan serta rumah penduduk dan satu buah Gereja terbakar habis.

Bersamaan dengan itu warga Desa Tulehu ikut menyerang Desa Waai dari arah selatan yang mengakibatkan terjadinya bentrokan physik dari kedua belah pihak dengan menggunakan senjata tajam seperti parang, tombak, panah serta bom rakitan. Para saksi mata menuturkan bahwa tindakan serang menyerang antara kedua belah pihak ini terjadi hingga masuk ke dalam petuanan Desa Waai (belakang SMP Negeri Waai) yang menyebabkan jatuhnya korban dari kedua belah pihak dan terbakarnya beberapa buah rumah dari warga Desa Waai.

Dalam peristiwa ini seorang anggota ABRI warga Desa Liang yang baru selesai mengikuti pendidikan meninggal dunia akibat dibantai oleh warga Desa Tulehu.

Akibat dari kerusuhan ini kerugian yang diderita antara lain :

a. Desa Waai

Korban Meninggal Dunia : 3 orang, atas nama :
  1. HENDRA MAISPATELLA - Luka potong pada muka dan tangan.
  2. JOSEPH MANUPUTTY - Luka tembak pada bagian punggung, korban kemudian meninggal dunia tanggal 26 Pebruari 1999 di RSU Ambon.
  3. DANIEL KALAY - Luka potong, mayatnya tidak ditemukan hingga kini.
Korban Luka : 33 orang, atas nama :

1. ECONG LENGKONG - Tembakan Petugas

2. JEMMY PATAWALA - Luka Panah

3. NOVI SITANALA - Luka Panah

4. MOZES TUHALAURUW - Luka Panah

5. NUNU MANUPUTTY - Luka Potong

6. MINGGUS TAIHUTU - Luka Panah

7. JOHANES BAKARBESSY- Luka Panah

8. BUR KALAY - Luka Panah

9. GLEN REAWARUW - Luka Panah

10. SIMON MANUPUTTY- Luka Panah

11. MARCEL TUBALUWONY - Luka Panah

12. OCE REAWARUW - Luka Panah

13. REYMOND SALAMONY - Luka Panah

14. JEMMY OROLAMA - Luka Panah

15. RONNY TAIHITU - Luka Potong

16. NYONG LOLOPUA - Luka Panah

17. JOSIAS TUALAURUW - Luka Panah

18. SALMON BAKARBESSY - Luka Panah

19. ELIAS TUASELA - Luka Tembak

20. LUKAS TUASELA - Luka Tembak

21. PETRUS TAIHITU - Luka Panah

22. RONNY HABIBU - Luka Potong

23. JOHNY SOUISA - Luka Potong

24. HEIN BAKARBESSY - Luka Potong

25. PIETER PIRIS - Luka Lempar

26. HANAFI - Luka

27. JUNUS MANUPUTTY - Luka Jantungan

28. JEFRY TUBALUWONY - Luka Panah

29. JOHANIS MANUPUTTY - Luka Panah

30. SAMMY de LIMA - Luka

31. JEFRY KAYADOE - Luka Panah

32. YONAS PATILELE - Luka Potong

33. E. MATAHELUMUAL - Luka

Gereja Terbakar: 1 buah
Rumah Terbakar: 33 buah
Mobil/Fiber Glass: 1 buah
Gedung SMP Terbakar: 1 unit
Gedung SD Terbakar: 2 unit
Gedung Serba Guna: 1 buah
Tempat Rekreasi Termasuk

Rumah Ibadah Terbakar : 10 unit

Bungalow: 1 buah
Kompleks Perusahaan Ikan

Terbakar : 1 buah

Korban Yang Mengungsi: 55 jiwa

Selain itu tanaman-tanaman umur panjang seperti cengkih, kelapa, coklat dan tanaman umur pendek seperti jeruk manis, ubi kayu dan sayur-sayuran milik masyarakat Desa Waai sempat ditebang oleh masyarakat Desa Tulehu dan Desa Liang saat terjadinya penyerangan tersebut.

b. Desa Tulehu

Masih didata.

c. Desa Liang

Masih didata

 

B. HASIL ANALISA SEMENTARA KERUSUHAN DI DESA WAAI, KECAMATAN SALAHUTU

Berdasarkan kronologis yang diungkapkan di atas, maka ditemukan fakta-fakta melalui hasil analisis sebagai berikut :

1. Pra Kerusuhan

1.1. Adanya fakta bahwa pada hari Senin, tanggal 18 Januari 1999 beberapa buah mobil milik masyarakat Desa Waai jurusan Ambon-Waai yang melewati Desa Tulehu dilempar oleh warga Desa Tulehu.

1.2. Adanya fakta bahwa pada hari Jumat tanggal 22 Januari 1999 seorang pemuda warga Desa Waai telah diculik, kemudian dilakukan penganiayaan oleh warga Desa Liang.

1.3. Adanya fakta bahwa pada tanggal 23 Januari 1999 telah dilakukan rapat MUSPIKA, Kecamatan Salahutu dengan para Kepala Desa di Kecamatan Salahutu termasuk Kepala Desa Waai, Liang dan Tulehu yang menyepakati tidak diperkenankan tindakan saling menyerang antar desa, tidak boleh ada kerusuhan dan perlunya safari perdamaian pada desa-desa di Kecamatan Salahutu.

1.4. Adanya fakta bahwa ketika dilakukan safari perdamaian di Desa Tulehu oleh MUSPIKA, masyarakat Desa Tulehu telah mempersoalkan rumah-rumah para warganya (tokoh-tokoh masyarakat Tulehu) yang berdomisili di Ambon yang dibakar atau dirusak pada kerusuhan Ambon tanggal 19 Januari 1999 serta mengancam Tim Safari Perdamaian dengan berbagai alat tajam.

1.5. Adanya fakta bahwa pada tanggal 24 Januari 1999 berturut-turut telah terjadi pelemparan beberapa buah mobil penumpang milik warga Desa Waai yang melintasi Desa Tulehu, dan penyerangan yang dilakukan oleh sekelompok pemuda Tulehu yang berdiam di Dusun Hurnala terhadap 2 (dua) orang warga Desa Waai yang mengendarai sepeda motor.

1.6. Adanya fakta bahwa setelah terjadinya peristiwa pelemparan mobil masyarakat Desa Waai dan penyerangan terhadap warga Desa Waai oleh warga Desa Tulehu pada tanggal 24 Januari 1999 tersebut, telah dilakukan perdamaian antara tokoh-tokoh masyarakat Desa Waai dan Desa Tulehu atas prakarsa Kapolsek Salahutu, namun beberapa jam kemudian terjadi penyerangan yang dilakukan oleh warga Desa Tulehu kepada warga Desa Waai.

Berdasarkan fakta-fakta di atas, maka dapat disimpulkan bahwa sebelum terjadinya kerusuhan, pihak masyarakat Desa Liang dan lebih-lebih lagi masyarakat Desa Tulehu dengan sengaja menciptakan suatu kondisi yang berusaha memancing emosi kedua warga maupun warga Desa Waai, hal mana disebabkan oleh perasaan dendam akibat kerusuhan Ambon tanggal 19 Januari 1999 atau sebagai akibat dari pada rusak atau terbakarnya rumah dari beberapa warga Desa Tulehu yang berada di Ambon karena kerusuhan Ambon yang dimulai sehak tanggal 19 Januari 1999.

2. Saat Terjadinya Kerusuhan

2.1. Adanya fakta bahwa penyerangan terhadap warga Desa Waai telah dilakukan secara bersamaan oleh warga Desa Liang pada arah bagian utara Desa Waai dan oleh warga Tulehu pada arah bagian selatan Desa Waai.

2.2. Adanya fakta bahwa sebelum terjadinya penyerangan oleh warga Desa Liang dan warga Desa Tulehu kepada warga Desa Waai, telah terjadi konsentrasi kekuatan melalui pengumpulan masa di daerah Pohon Batu (lokasi antara Desa Waai dan Liang) yang diangkut dengan spead boat dari arah Desa Tulehu dan arah Desa Pelauw dan Kailolo.

2.3. Adanya fakta bahwa walaupun penyerangan itu dilakukan dari arah Desa Liang dan dari arah Desa Tulehu kepada warga Desa Waai, akan tetapi warga Desa Waai tidak tinggal diam malah kembali melakukan penyerangan sehingga akhirnya terjadi bentrokan physik antara kedua belah pihak.

2.4. Adanya fakta bahwa di dalam bentrokan physik ini, baik warga Desa Liang, warga Desa Tulehu maupun desa-desa lain yang ikut membantu serta Desa Waai telah mempergunakan berbagai benda tajam seperti parang, tombak, panah dan bom rakitan serta bahan untuk membakar seperti minyak tanah, bensin dan lain sebagainya.

2.5. Adanya fakta bahwa akibat bentrokan physik ini telah menyebabkan jatuhnya korban jiwa (meninggal maupun luka-luka) di antara pihak-pihak yang bertikai serta terbakarnya 1 (satu) buah gedung Gereja, fasilitas umum dan rumah-rumah penduduk milik warga Desa Waai.

Berdasarkan fakta-fakta di atas, maka dapat disimpulkan bahwa penyerangan yang dilakukan oleh warga Desa Liang dan Tulehu terhadap warga Desa Waai dilakukan secara berencana dan dipersiapkan lebih dahulu. Di lain pihak warga Desa Waai juga dipandang telah melakukan persiapan menghadapi penyerangan tersebut, walapun mereka lebih banyak berada dalam posisi mempertahankan diri. Saling serang-menyerang tersebut pada akhirnya mendatangkan korban di kedua belah pihak.

3. Peran Aparat Keamanan

3.1. Adanya fakta bahwa aparat keamanan dalam hal ini Kapolsek Salahutu telah berusaha mengantisipasi berbagai kemungkinan untuk mengendalikan keamanan sebelum terjadinya kerusuhan (Pra Kerusuhan), namun hal tersebut tidak ditindak lanjuti dengan penempatan personil keamanan yang lebih memadai guna mencegah sewaktu-waktu terjadinya kerusuhan.

3.2. Adanya fakta bahwa aparat keamanan mulai mengambil langkah pengendalian setelah terjadinya kerusuhan maupun setelah jatuhnya korban di kedua belah pihak dengan jalan melakukan tembakan peringatan di daerah jembatan Wairutung/arah Desa Tulehu atau di pantai Hope (arah Desa Liang).

3.3. Adanya fakta bahwa penembakan atas diri korban JOSEPH MANUPUTTY dilakukan oleh aparat keamanan dari kesatuan BRIMOB yaitu Sertu SAMARDIN yang mengakibatkan luka pada bagian punggung korban dan beberapa hari kemudian korban meninggal dunia di RSU Ambon.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa peran aparat keamanan dalam rangka mengantisipasi terjadinya peristiwa di Desa Waai sudah dapat dilakukan dengan baik, namun pada sisi lain tindakan antisipasi tersebut tidak ditindak lanjuti dengan upaya-upaya penempatan personil. Keterlibatan aparat keamanan setelah terjadinya kerusuhan telah mengakibatkan jatuhnya korban akibat penembakan yang dilakukan oleh aparat keamanan sendiri.

4. Pasca Kerusuhan

4.1. Adanya fakta bahwa setelah terjadinya kerusuhan, kondisi kemanan dapat dikendalikan melalui penempatan aparat keamanan.

4.2. Adanya fakta bahwa pihak keamanan (Kepolisian) belum secara maksimal mengusut kasus ini secara tuntas dan transparan terutama terhadap pelaku yang menggerakkan kerusuhan, pelaku penganiayaan, pembunuhan atau pembakaran atas rumah ibadah dan rumah penduduk.

C. REKOMENDASI

Berdasarkan kronologis peristiwa dan hasil analisa sebagaimana yang diuraikan di atas, maka perlu direkomendasikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Agar aparat keamanan segera mengambil langkah-langkah untuk mengusut kasus ini secara transparan guna mengungkapkan latar belakang, siapa sebenarnya yang menggerakkan adanya kerusuhan tersebut serta para pelaku penganiayaan, pembunuhan maupun pembakaran atas rumah ibadah, rumah penduduk atau sarana prasarana umum lainnya.
  2. Agar aparat keamanan (POM ABRI) perlu mengusut kemungkinan terlibatnya aparat keamanan (ABRI) dalam kerusuhan ini dan jika benar ada keterlibatan ABRI dalam kasus kerusuhan ini agar segera dilakukan pengusutan menurut ketentuan hukum yang berlaku.

 

   Search this site:   [What's New]

 
This Human Rights section ( http://www.fica.org/hr ) is still under active construction.
Information is still being added everyday. Please come back again to see more updated content.
Prepared by Fica-Net, http://www.fica.org, Last updated: 04/24/99
Please address any comment to webmaster@fica.org

 

Total pages viewed from this section: